|
Kamis, 27 November 2008 |
|
Berita Bola: Jakarta - Demi menarik minat para suporter untuk datang ke stadion, panpel memberikan potongan harga untuk setiap pembelian tiket. Namun, ada syaratnya.
Potongan harga tersebut hanya berlaku untuk kelompok suporter yang membeli tiket tersebut kepada koordinatornya. Tidak cuma itu, mereka juga harus mengenakan atribut 'Merah-Putih' yang melambangkan tim nasional Indonesia.
"Kami percaya kepada koordinator suporter untuk membagi-bagikan tiket tersebut. Dan kami akan melokalisir mereka di hall basket Senayan. Harapan kami mereka akan terorganisir dengan baik dan menempati tempat-tempat yang telah kami sediakan," tandas Ketua Panpel Djoko Driyono.
Lalu, berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh para suporter itu dengan harga yang sudah didiskon? Sebagai gambaran, harga tiket termurah untuk Piala AFF dikabarkan berkisar antara Rp 25.000-Rp 35.000. Nah, kelompok suporter yang membeli kepada koordinatornya hanya cukup merogoh kocek sebesar Rp 10.000-Rp 15.000.
Hal ini merupakan salah satu cara untuk mengundang penonton datang ke stadion untuk menyaksikan pertandingan. Djoko memang berharap bahwa nantinya banyak fans Indonesia hadir ke stadion untuk memberikan semangat kepada tim nasional.
"Saya tak bisa bicara mengenai kondisi tim nasional. Namun, kita harus sharing untuk memberikan semangat kepada mereka. Kita selalu merindukan kemenangan itu. Oleh karena itu kita butuh suporter untuk jadi pemain ke-12."
Tiket termahal untuk Piala AFF ini berkisar antara Rp 75.000-Rp 100.000 yang dijual untuk mereka yang ingin menempati tribun VIP Barat dan Timur. Sedangkan untuk kelas I, tiket dihargai Rp 50.000.
Tiket-tiket itu hanya akan dijual pada hari-H di loket-loket yang telah disediakan. Namun, khusus untuk tiket VIP bisa dipesan jauh-jauh dengan sistem online.Label: bola mania |
posted by manutd4ever @ Kamis, November 27, 2008 |
|
|
|
Ads here!!!
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit,
sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore
magna aliquam erat volutpat. Ut wisi enim ad minim veniam,
|
|